Thursday, October 15, 2015

Mengatasi Virus Tag & Share Video Porno di Facebook Group

Akhir-akhir ini di Group Facebook, banyak kiriman /shared video porno dari member group. Tanpa sepengetahuan member, video2 tsb tersebar ke banyak group yang diikutinya. Tentu saja admin group mendepak (banned permanently!) member yang dianggap kurang ajar tsb .
Ini contoh tampilan posting group video porno di salah satu group facebook:
Jika diberitahu bahwa dia telah menyebar video porno, biasanya akan mati-matian menyangkal dan menyalahkan orang lain telah meng-hack facebooknya. Dia tidak sadar bahwa pelakunya bisa jadi script /Robot yang ada di akun Facebooknya. Robot cabul bisa masuk akun facebook jika pernah KLIK VIDEO sampai INSTALL VIDEO CODECnya. Kalau anda tahan godaan dan tidak pernah klik video mesum sih tidak akan kena virus tsb.
OK, daripada mencari kambing hitam, lebih baik kita coba mengatasi masalahnya supaya tidak terulang di lain waktu.
Tips Pertama:
BUANG SEMUA APLIKASI DI FACEBOOK!
Di Facebook Setting, Klik Apps, buang semua aplikasi, game yang semua yang mencurigakan. kecuali aplikasi yang benar-benar yakin anda sering menggunakannya. Amannya sih buang semua aplikasi. Dengan demikian robot cabul sudah hilang.

Tips Kedua:
MODERASI SEMUA TAGS!
Di Facebook Setting, Klik Timeline and Tagging, pada Review Post Friends tag….,   set menjadi ON. Dengan demikian semua tag (yang porno atau tidak porno) tidak langsung tampil di timeline teman2 anda. Anda bisa pilih mana tag yang perlu tampil atau tidak di timeline. Aman kan?

Sebenarnya hanya 2 langkah itu saja mengamankan facebook anda dari virus video porno. Namun bila ingin lebih mantap, coba atur Extension pada Browser Google Chrome anda. Pastikan tidak ada Extension yang aneh2 dan mencurigakan. Sebagai perbandingan penulis hanya menggunakan 3 extension ini saja. Jika anda pengguna Mozilla Firefox, hapus saja semua Add-Ons yang tidak jelas.

Selamat mencoba. Semoga cepat sembuh…

disadur ulang dari:
https://hendihen.wordpress.com/2015/07/28/mengatasi-virus-tag-share-video-porno-di-facebook-group/




Wednesday, April 1, 2015

Cara rapi dan efektif menutup AIS pada old mx n vixion

spesial buat rider jup mx old n vixion old yg udah nutup saluran AIS atau yg baru mau menutup tapi pengen rapi..
sebelum kita lanjut, buat yg belum faham apa itu ais, bisa baca2 disinisini dan disini

oke lanjut, kita bisa menggunakan part dari nvl/r15 yg ini..


murah meriah rapi, cuma 30 ribu rupiah :)

 ini penampakan partnya


dibandingkan dengan yg asli bawaan old mx/vixion



berhubung ini bukan tergolong fast moving part, ane terpaksa indent buat dapetin part ini, ga lama koq cuma seminggu..

ini penampakan setelah terpasang di mx ane..




btw jgn lupa lubang yg ini di bikin buntu ya


kalau ga dibuntukan bisa2 gas buangan dari knalpot bisa penuh kedalem ruang mesin sampean wkwk..

selamat mencoba :beer

Tuesday, April 15, 2014

Cara membuat saringan hawa / air filter yang murah tapi berkualitas ?

Setelah beberapa waktu yang lalu, JC bereksperimen membuat saringan udara disini
dan sekarang tiba juga saatnya untuk mengganti filter diy tersebut, kenapa?
karena disebabkan umur pemakaian yang membuat elemen / tissue penyaring berlubang lubang dan tidak bisa menyaring debu secara efektif

dan karena hal itulah akhirnya sekarang JC ber "inovasi" halah bosone lek..  membuat filter murah tapi ga murahan dengan fitur elemen yg bisa di ganti heheh..

so kita mulai dengan membeli bahannya seperti di bawah ini, total belanja ga lebih dari Rp 10.000,-
murah toh..



setelah bahannya tersedia.. ikuti langkah langkah berikut dan jangan lupa siapkan sesajen kopi plus rokok heheh..








taraaa...
murah, simple dan yang terpenting awet..
berkualitas? monggo dinilai masing masing heheh..
dan sekarang tibalah saat nya nemplok di mr.maroon


kualitas ga kalah dengan filter X seharga 270rb plus plus heheh..
broommm brummm...

Tuesday, December 31, 2013

"DIY" step by step bikin saringan udara model open air filter pod

what do you think about this air filter?






oke langsung aja

bahan bahan nya :
1. kawat nyamuk/kassa nyamuk
2. tisyu basah
3. alas/dudukan filter (disini ane pake tutup botol minyak rambut gatsby)
4. karet / selang karet dengan diameter yg di sesuaikan dengan moncong/mulut karbu (bisa di beli di toko onderdil mobil )
5. lem plastik steel




langkah langkah pembuatan
 - potong kawat nyamuk dengan panjang 2x dari diameter alas/dudukan filter (disini ane pake tutup botol minyak rambut gatsby) dan lebar di sesuaikan dengan tisyu basahnya (jangan lupa di keringkan dulu tisyu nya) dan juga lebar lah  menentukan panjang pendeknya filter yang akan masbro buat

 - lipat dua kawat nyamuk dan selipkan tisyu diantaranya (berapa lembar tisyunya tergantung pertimbangan mas bro terhadap kemungkinan lancar tidak nya angin yg masuk)

 - setelah itu bikin lipatan bolak-balik (seperti membuat alas obat nyamuk bakar dari kertas) lalu ujungnya di matikan/lipat double

 - terakhir "mekar" kan salah satu ujungnya lalu di lem  (jangan lupa untuk melubangin alas filter buat dudukan karet filternya, btw buat yang ga punya karetnya bisa pake selang karet yang bisa di beli di toko sparepart mobil)

 btw ini penampakan filter DIY ane






perbandingan dengan  open air filter after market yang menurut ane cuma mampu menyaring pasir







akhir kata, semoga berguna buat semua

Sunday, October 14, 2012

Perhitungan bunga kartu kredit yang bisa bikin kita shock berat


Ada beberapa saran yang bisa kita terapkan agar penghasilan tetap aman dari pemakaian kartu kredit yang berlebihan.



1. Kita harus disiplin dalam pemakaian kartu kredit. Sebaiknya kartu kredit hanya digunakan jika memang sudah dianggarkan dalam keuan keluarga. Artinya, Kita menggunakan kartu kredit sebagai pengti uang tunai den kelebihan tenggat waktu.

2. Kita juga bisa menggunakan kartu kredit untuk mengalihkan pengeluaran rutin seperti bayar telepon, listrik, ponsel, dan lain-lain. Tapi harus diingat bahwa cara ini hanya untuk memudahkan Kita dalam membayar tagihan lewat satu pintu.

3. Jan pernah mengambil uang tunai melalui ATM den kartu kredit. Bukan hanya karena bunga besar yang dibebankan, tapi juga beban biaya dan penerapan perhitun bunga langsung. Terkecuali Kita dalam keadaan darurat dan membutuhkan uang tunai dalam waktu cepat.

4. Saat membayar tagihan per bulan, sebaiknya jan hanya membayar cicilan minimun. Beban bunga per bulannya bisa mencapai 3,5 persen. Den perhitun bunga berbunga maka utang kartu kredit Kita rasanya seperti tak ada habisnya.

5. Batasi kepemilikan kartu kredit, maksimal tiga buah. Lebih baik Kita membuat satu kartu kredit den plafon yang besar daripada memiliki banyak kartu den limit yang sebenarnya tidak besar. Selain tidak merepotkan, juga mengurangi resiko Kita memiliki utang di mana-mana.


Buat yang masih bingung, ane akan coba jelaskan dikit.

Suku bunga kartu kredit di Indonesia sekitar 3%-3.5% per bulan .

Penentuan suku bunga pakai sistem bunga majemuk.

Contoh : si A punya utang Rp 48 juta. Bulan berikutnya kalau tuh hutang ngga dibayar bunya Rp 1.680.000. Total hutangnya Rp 49.680.000. Nah bulan kedua bunya jadi Rp 1.738.800. Hutangnya jadi Rp 51.418.800




Begitu seterusnya ...
Dalam waktu 22 bulan hutang dan bunya akan menjadi Rp 102.312.555.

Wajar kalau bank “tersebut” menyatakan hutang si A plus bunga jadi Rp 100 juta.
Mungkin dia sudah lama ngga bayar lunas hutangnya.

maka hati-hatilah sebelum apply CC.

Wah, chape juga yah ngutak-atik excel dari tadi.

Perhitun tersebut belum termasuk nilai inflasi, pajak, perubahan suku bunga Bank Indonesia dan aspek-aspek moneter dan fiskal lainnya.

Mengakali bunga kredit card..??

Biar imbang, saya kasih contoh pemakaian kk bebas bunga

Mis :
saya baru saja mendapatkan permat4 shopping card dgn tanggal cetak tagihan setiap tgl 20 dgn jatuh tempo 20 hr setelah tgl cetak.
Shopping card lagi memiliki promo dimana setiap pembelanjaan di supermarket/resto bisa mendapatkan cashback 10%.

*saya berbelanja bulanan sebesar 1 jt di supermarket tgl 21 April maka saya baru harus membayar transaksi tersebut selambat-lambatnya tgl 10 Juni yg berarti 50 hr bebas bunga 

* Selain itu saya mendapatkan cashback berupa penguran tagihan sebesar 100rb 
* Perm@ta shopping card juga memiliki fitur untuk mengubah transaksi menjadi cicilan 0% 3 bln berarti saya cukup membayar Rp 333.333 pd tgl 10 Juni, 10 Juli dan 10 Agustus yg berarti sekitar 110 hr BEBAS BUNGA

* Berhubung saya juga punya kk Mantili yg cetak tagihan setiap tgl 7 dan memiliki fitur utk membayar tagihan kk lain, maka tgl 8 Juni, 8 juli dan 8 Agustus saya membayarkan cicilan tagihan perm@t4 tersebut dan pembayaran kk Mantili terakhir harus saya lunasi di baru di tanggal 27 September
* jan lupa kalo utk pembayaran kk lain melalui kk Mantili juga mendapatkan cashback 0,5%

* Berarti untuk transaksi belanja bulanan 1jt yg dilakukan tgl 21 April, saya bisa melunasinya dgn cara mencicil TANPA BUNGA hingga tgl 27 Sept, yg berarti sekitar 155 hr BEBAS BUNGA, dan saya masih mendapatkan cashback 10,5%

Sangat bermanfaat buat kuli berpenghasilan ngepas kaya nubie seperti saya


Tips buat yang pengen punya rumah melalui KPR


Berdasarkan penjelasan Bank Indonesia, kredit pemilikan rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Di Indonesia, saat ini dikenal ada dua jenis KPR:


1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi
meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh
pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga
penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.


Apa Saja Persyaratan KPR?

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
9. Foto kopi IMB


Biaya Proses KPR

Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain:
a. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dan sebagainya
b. Prasarana sudah tersedia
c. Kondisi tanah matang
d. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
e. IMB Induk

3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).

4. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.


Sumber


Saturday, October 13, 2012

Denda Tilang Berdasarkan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009



Ditlantas Polda Metro Jaya Sosialisasi UU N0. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan 

"Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran "


1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.

2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.

b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.

c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.

d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.

f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.

g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000

j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000

l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000

n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000

o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000

b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000

c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000

d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000

e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000

b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000

c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000

f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000

g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000

h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000

i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000

j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000

c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000

d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000

b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000

b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000

c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000

d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000

e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

sumber:http://www.tmcmetro.com/news/2011/04/denda-tilang-berdasarkan-uu-llaj-no.-22-tahun-2009